Blitar – Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan tanggung jawab instansi pemerintah termasuk Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Untuk memberikan pelayanan publik yang prima, seluruh jajaran di PN Blitar dimulai dari pimpinan ke bawah sampai dengan staf dan honorer bekerja sama bahu-membahu melakukan pembenahan di segala bidang.
Selain bangunan dan lingkungan kantor yang terlihat lebih bersih dan asri, dari sisi pelayanan pun ditingkatkan di antaranya pemberian pelayanan e-court (pendaftaran perkara secara online).
Petugas informasi yang selalu stand by memberikan informasi kepada para pencari keadilan, ruang tunggu yang nyaman dan bebas rokok, tersedianya pos bantuan hukum (Posbakum), ruang laktasi, tampak pula berbagai banner alur perkara untuk memberikan informasi mengenai alur perkara.
“Kami juga menyediakan peminjaman kacamata dan alat bantu dengar, juga obat-obat dan alat bantu untuk lansia serta kursi roda,” ungkap Widi Nugroho ditemui Narasi.co.
Yang menarik, PN Blitar menyediakan Ruang Arsip Center, ketik masuk dalam ruangan tersebut kita seperti terbawa dalam beberapa abad lalu. Terlihat arsip 1905, arsip tulisan zaman Belanda yang jarang ada di tempat lain.
“Ini koleksi arsip kami, Ini komputer kami pertama, ini laptop pertama kami,” ucap Widi sambil menunjukkan koleksi PN Blitar.
Di dekat konter layanan terdapat makanan dan minuman gratis bagi pencari keadilan apabila menunggu lama.
“Ya, ini gratis kalau layanan kami terlalu lama, silakan mengambil camilan dan minuman yang tersedia,” tuturnya.
Di pojok depan meja layanan terdapat komputer, printer serta kertas. Hal itu, PN Blitar sediakan untuk pencari keadilan apabila membutuhkan ketikan dokumen yang mau diprint.
PN Blitar dalam memberikan pelayanan publik memberikan ruang kepada para pencari keadilan untuk memberikan penilaian secara bebas melalui kotak penilaian yang tersedia baik di ruang informasi maupun di depan ruang kepaniteraan.

