Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja 10 hari berturut -turut akan dikenai sanksi pemecatan.
Hal tersebut sejalan dengan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. SE diterbitkan pada Jumat, 17 Juni 2022.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja,” sebagai isi surat tersebut, dilansir dari laman CNN Indonesia, Kamis (23/6/2022).
Pemberhentian juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sebanyak 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Oleh sebab itu melalui surat edaran tersebut, Tjahjo Kumolo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi ketentuan kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing.
“Cara tersebut merupakan upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja dilingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” tandas Tjahjo.

