BALIKPAPAN: Polda Kaltim meluncurkan sebuah langkah pembaruan dalam tata kelola administrasi internal dengan menghadirkan proyek perubahan bertajuk Sepeda Ontel (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik).
Program ini resmi dijalankan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas pengelolaan dokumen dinas berbasis digital.
Inisiatif ini digagas oleh Kepala Seksi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kasetum) Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, yang menilai pentingnya membangun budaya kerja berintegritas di tengah percepatan transformasi digital Polri.
Menurutnya, Sepeda Ontel dirancang untuk memperkuat peran para admin dan operator aplikasi Astina Polri di berbagai level, mulai dari super admin, admin level 1, admin khusus satuan kerja Polda, Polres, dan Polsek, hingga admin level 2.
Dalam penjelasannya, AKBP I Nyoman Wijana menuturkan bahwa konsep Sepeda Ontel menekankan nilai-nilai integritas yang meliputi aspek Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
“Penandatanganan Pakta Integritas oleh para Admin/Operator; Penandatanganan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Selain itu, rangkaian kegiatan proyek mencakup penunjukan dan penerbitan surat perintah (Sprin) Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim, penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas, hingga pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para operator.
Langkah ini disertai dengan penyusunan Peraturan Kapolda Kaltim tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Kerja Admin/Operator, yang menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas berbasis sistem elektronik.
Program Sepeda Ontel juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
“Proyek Sepeda Ontel ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran Polda Kaltim,” terang I Nyoman Wijana.
Melalui terobosan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi kepolisian yang bersih, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Pendekatan berbasis integritas digital itu diharapkan mampu mendorong efektivitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di Kalimantan Timur.