Deliserdang – Tumpukan minyak goreng (migor) ditemukan di salah satu gudang di Deliserdang saat terjadi kelangkaan migor subsidi dengan harga Rp 14.000 di pasaran. Hal tersebut diungkap setelah Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan pengembangan kasus dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram migor.
Terkait hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan, akan menjadwalkan pemilik gudang untuk klarifikasi.
“Kita akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak,” tuturnya.
Karena tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum pihak kepolisian akan memprosesnya.
“Jadi pada Senin 21 Februari 2022 mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,” jelas John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022).
Diterangkan John, penumpukan migor itu ditemukan pada saat tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan monitoring khususnya terhadap migor yang diduga mengalami kelangkaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
“Saat itu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas migor kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang,” bebernya.
Ketiga gudang yang didatangi seperti PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Saat pengecekan di Gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan migor kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan migor kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs dan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan migor kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pemeriksaan tersebut kita menemukan salah satu gudang menyimpan migor dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” tegas John.
Ditegaskan John pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok migor dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kepada produsen migor supaya tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko,” pintanya.

