SAMARINDA: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Muhammad Fitra Firnanda menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan Ringroad Il jika secara hukum dan administrasi dibenarkan.
“Kalau memang itu hak masyarakat pasti dibayar, tapi kalau itu masih hak negara masa dibayar,” ujarnya.
Hal itu ia katakan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Membahas Progres dan Tindak Lanjut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga yang Terdampak Pembangunan Jalan Ringroad I dan Ringroad II Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis, 12 Juni 2025.
Nanda kemudian mengungkapkan alasan belum terselesaikannya persoalan ini.
Pertama, di tahun 2023 Pemprov Kaltim sudah membayar sesuai pengajuan dari masyarakat yang suratnya sudah lengkap.
“Dari 7,6 km itu kan tidak semua mengajukan pada tahun 2023. Ada baru susulan-susulan di 2024, nah itulah yang akan kami bayar di tahun 2025 ini,” jelasnya.
Selain itu, ada lahan warga yang masuk dalam areal HPL (Hak Pengelolaan) milik Kementrans RI sehingga tidak bisa dibayar oleh Pemprov karena statusnya masih HPL.
“Sampai sekarang itulah yang diributkan. Artinya yang merasa memiliki lahan di sana, di areal HPL itu yang keberatan. Jadi sementara ini kami masih belum bisa melakukan pembayaran yang di dalam areal HPL,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalitim, Baharuddin Demmu, menegaskan pemerintah harus hadir membela kepentingan rakyat dan segera menyelesaikan polemik pembayaran lahan di kawasan Ringroad I dan II Kota Samarinda.
Ia menilai ketidakjelasan status hukum lahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.
“Tanah ini tidak pernah berpindah. Sampai hari ini tetap dikelola oleh masyarakat. Harusnya rakyat dibayar. Itu yang akan kami sampaikan ke kementerian,” ujar Baharuddin.
Ia menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim dalam membayar lahan tersebut muncul akibat adanya Surat Keputusan Menteri tahun 1981 yang menetapkan sebagian wilayah sebagai area penggunaan lain (APL).
Ia memastikan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal persoalan ini hingga ke pemerintah pusat agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 di bawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor, Pemprov mengambil sikap tegas dengan melakukan pembayaran ganti untung lahan warga setelah mengubah status jalan menjadi Status Jalan Provinsi yang Baru melalui Surat Keputusan Gubernur Tahun 2023. Jalang Ring Road II yang dibangun dengan dana APBN sekitar tahun 2012 itu awalnya nonstatus.
Kemudian pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda tetapi pembayaran ganti rugi tidak pernah terjadi.
Karena rumitnya masalah ini, Pemprov pun mengambil alih dan melakukan pembayaran untuk tahap 1 melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim.
Saat itu, Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim mengalokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp 23 miliar.
Awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayaran bisa dilakukan sebelum Oktober 2023.
Pembayaran tahap 1 diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare, yakni untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi

