SAMARINDA: Sebanyak 73 kasus narkotika terungkap sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan total 97 tersangka diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan para tersangka terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kepolisian yang turut didukung informasi masyarakat.
“Dari periode Januari sampai Maret, kami berhasil mengungkap 73 kasus dengan total 97 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 13 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram, ganja 2.326 gram, ekstasi sebanyak 503,5 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp73 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Polisi juga menyita 77 unit telepon genggam, 41 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

