Samarinda – Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 47 kendaraan roda dua yang dipakai untuk balapan liar di wilayah hukum Polresta Samarinda, Jumat (8/4/2022).

Pengamanan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda atas adanya pengaduan masyarakat dan patroli rutin di bulan Ramadan.
“Selama lima hari mulai dari awal puasa, penemuan aksi balap liar terjadi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Stadion Gor Segiri, dan depan Mal Lembuswana,” sebut Ary Fadli.
Dikatakan Ary Fadli, dari hasil penindakan ini selanjutnya akan diproses sampai dengan persidangan atau dilaksanakan tilang kepada para pelaku balapan liar.
“Kita akan tindak tegas, kendaraannya akan kita tilang, kemudian untuk mengambil kendaraannya karena rata-rata masih muda dan anak-anak kita minta untuk orang tua yang ambil kendaraannya,” tegas Ary.
Namun apabila modifikasi kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi maka diminta untuk dikembalikan sesuai dengan standar kendaraan roda dua.
“Proses sudah mulai dari sekarang, tetapi persidangannya kita ikuti jadwal dari pengadilan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau agar bagaimana sinergi masyarakat untuk mewujudkan terciptanya Kota Samarinda yang aman, nyaman dan sehat di bulan Ramadan.
“Mari sama-sama kita menjaga ketertiban lalu lintas, mari hargai warga masyarakat atau warga yang sedang beribadah sehingga kegiatan yang sekiranya dapat menggangu ketertiban dan kelancaran ibadah agar tidak dilaksanakan,” ujarnya.

 
		 
