SAMARINDA: Polresta Samarinda mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor pada malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kepolisian menilai kegiatan arak-arakan kendaraan berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan masyarakat menjelang hari raya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya mengikuti imbauan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda terkait pelaksanaan takbiran.
“Jadi kami sarankan tidak ada takbir keliling dengan kendaraan, arak-arakan atau pawai kendaraan, karena itu bisa mengganggu keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan menjelang Idulfitri,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menyarankan masyarakat melaksanakan takbiran secara sederhana di lingkungan masing-masing, seperti di masjid, musala, atau kawasan perumahan.
“Bisa berkumpul bersama, takbir bersama, doa bersama, bahkan makan bersama di sana,” katanya.
Untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, Polresta Samarinda akan mengerahkan personel dalam jumlah besar pada malam takbiran.
Aparat kepolisian akan melakukan patroli skala besar di seluruh wilayah Kota Samarinda.
“Pada malam takbiran nanti kami kerahkan personel yang cukup besar untuk melakukan patroli skala besar dan patroli dialogis. Targetnya tidak ada takbiran keliling,” tegas Hendri.
Ia menambahkan apabila ditemukan kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, petugas akan mengambil tindakan dengan membubarkan kegiatan tersebut.
“Kalau ada takbiran keliling dengan kendaraan, akan kita bubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan takbiran dalam rangka perayaan Idulfitri dan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun, dijelaskan bahwa takbiran tetap diperbolehkan dilaksanakan di masjid, musala, langgar, maupun surau sebagai bentuk ungkapan syukur dan kegembiraan umat Islam menyambut hari raya.
Namun penggunaan pengeras suara di luar tempat ibadah dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA dengan volume paling tinggi 100 desibel agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pemerintah kota juga mengatur pelaksanaan takbiran keliling yang hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar tempat tinggal dan harus dilakukan dengan berjalan kaki, bukan menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, peserta takbiran diperbolehkan membawa beduk atau alat seni lainnya, namun tetap dengan berjalan kaki. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak diperkenankan menggunakan musik, petasan, maupun kembang api.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah potensi pelanggaran lalu lintas serta risiko kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan tersebut agar pelaksanaan malam takbiran berlangsung aman, tertib, dan tetap khidmat menjelang Hari Raya Idulfitri.

