SAMARINDA: Empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan di kawasan Pergudangan II, Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Sabtu, 13 September 2025.
Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial MJ (26) dipanggil oleh salah satu pelaku, HC (32), terkait tuduhan pengambilan solar milik perusahaan.
Dalam kondisi emosi, HC langsung memukul wajah serta menendang perut korban.
Tidak berhenti di situ, LY (31), seorang karyawati, ikut mengikat tangan korban.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut dengan pemukulan berulang kali oleh dua pelaku lainnya, AD (48) dan S (46).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di wajah, bibir lebam, serta luka cambuk di bagian punggung.
MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
HC lebih dulu ditangkap di Perumahan Citra Land, Kecamatan Sungai Pinang, sebelum tim berhasil meringkus tiga pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Semua pelaku kini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda.