SAMARINDA: Seorang pelaku penganiayaan berinisial S berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengungkapkan, S melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial F dengan menggunakan senjata tajam, berupa satu bilah pisau badik berukuran panjang 25 cm.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Rizky menceritakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Juni 2025.
Pelaku S diduga melakukan penganiayaan terhadap korban F dengan cara menikam menggunakan badik yang mengakibatkan luka di lengan dan perut korban.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 25 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sementara korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setempat dan pihak kepolisian terus mendalami motif serta latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.
Polsek Samarinda Seberang pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.