SAMARINDA: Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DY (32) dan AN (31) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
Penangkapan dilakukan setelah keduanya diketahui mencuri motor merek Yamaha N-Max milik seorang mahasiswa di kawasan Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kasus bermula ketika korban, Dedi Andreawan (18), memarkirkan kendaraannya di depan kos pada Selasa, 26 Agustus sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, motor ditinggalkan tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan kedua pelaku melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih KT 2181 BDY, DY dan AN berkeliling mencari target.
Sesampainya di lokasi, DY turun mendekati motor korban lalu membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan motor milik AN.
Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada Kamis, 11 September sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat putih serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan juga berhasil menemukan motor Yamaha N-Max milik korban pada Sabtu, 13 September 2025 malam di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengapresiasi kecepatan laporan korban serta bantuan masyarakat yang ikut mendukung pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.