Samarinda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) resmi keluarkan surat Instruksi Nomor 25 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Adapun wilayah di Kaltim yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM Level 4 akibat situasi pandemi yang berdasar pada asesmen oleh Kementerian Kesehatan, yakni Kota Bontang, Samarinda, Balikpapan. Kemudian Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Atas Inmendagri tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung menggelar konferensi pers guna membenarkan jika Samarinda turut menerapkan PPKM Mikro Level 4. Ia juga menerangkan kalau pemerintah kota (Pemkot) sebelumnya telah memprediksikan semua kemungkinan bahwa Samarinda akan masuk ke level 4.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Samarinda. Pada prinsipnya, Pemkot secara resmi memberlakukan PPKM Level 4 di Kota Samarinda,” jelas Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Senin (26/7/2021).
“Jika bisa memilih, tentu tidak ingin berada Level 4. Namun karena ini instruksi pemerintah nasional, maka sebagai pemimpin Samarinda kita harus bisa mematuhi arahan yang ada,” tambah AH, sapaan akrabnya.
Pemimpin Kota Tepian itu pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
“Kami ingin mengimbau, menyampaikan, walaupun kita masuk level 4, kita harus hindari kepanikan,” tegasnya.
Kegiatan ekonomi dipastikan tetap berlangsung dan berjalan layaknya sebelum PPKM Level 4.
“Yakinlah jika bersatu kuat dan kompak maka semua dapat dilewati dengan baik,” sambung AH.
Hadirnya Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 juga diharapkan bukan menjadi beban tapi bersinergi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

