Samarinda – Masyarakat banyak mempersoalkan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih terus diperpanjang sehingga berdampak terhadap kegiatan perekonomian masyarakat.
Pemerintah menegaskan, hal itu dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Di Kaltim pun hal sama dilakukan. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan PPKM di daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim M Syafranuddin atau yang akrab disapa Ivan, menjelaskan Ingub tersebut mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota di Kaltim yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari,” sebut Ivan, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, pelaksanaan PPKM Level 4 di Kaltim masih tetap berlaku di lima kabupaten/kota.
Yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.
Sedangkan Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu berada di Level 3.
“Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan,” paparnya.
Selain untuk mengatur kegiatan di masyarakat, PPKM juga dilakukan agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan (prokes) dan mengoptimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment).