JAKARTA: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyerahkan penghargaan Anugerah Standar Layanan Informasi Publik Tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Setditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penghargaan itu diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan pada Selasa (14/11/2023) di Ruang Mataram Kantor Kemenhub.
Penghargaan ini, sesuai penilaian, Setditjen Hubla menempati peringkat pertama, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurut Menteri Budi Karya, penilaian tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev), Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenhub pada PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT.
Dimana Setditjen Hubla meraih nilai tertinggai yakni 96,5.
Adapun kegiatan Monev PPID ini, merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut, Lollan Panjaitan menyampaikan, rasa syukur dan terimakasih kepada Menteri Perhubungan beserta Tim PPID Utama Kemenhub atas apresiasi kepada Ditjen Hubla dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih mendapat penghargaan informatif di dalam standar pelayanan informasi publik dan ini menjadi kebanggaan bagi kami,” tuturnya.
Ditambahkan, ke depan justru ini juga menjadi pemicu untuk bisa melayani informasi lebih baik lagi sehingga kami terus berinovasi dalam menyediakan layanan informasi yang efisien dan responsif.
Selain penghargaan kepada PPID Pelaksana, penghargaan juga diberikan kepada PPID Pelaksana UPT di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023.
Bagi yang memenuhi dua indikator penilaian, yakni indikator satu merupakan penilaian terhadap kelengkapan standar minimum layanan informasi publik yang tersedia di unit kerja, dan kuesioner dengan indikator II merupakan penilaian terhadap penyediaan informasi yang menjadi klasifikasi minimum pada layanan informasi publik.
Adapun PPID Pelaksana UPT Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang meraih Predikat Informatif antara lain, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, KSOP Kelas I Banjarmasin, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sedangkan 2 (dua) UPT Eselon II lainnya mendapat Predikat Menuju Informatif.
Sementara pada PPID Pelaksana UPT Eselon III, sejumlah 5 (lima) UPT mendapat Predikat Menuju Informatif dan pada PPID Pelaksana UPT Eselon IV, KSOP Kelas IV Ketapang dan UPP Kelas III Teluk Segintung mendapat Predikat Informatif, sedangkan 2 (dua) UPT lainnya mendapat Predikat Menuju Informatif. (*)