Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal.
Lampiran yang dicabut terkait pengaturan izin investasi minuman keras (miras) dan beralkohol. Keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan ini diambil setelah Perpres yang mengatur izin investasi miras menjadi polemik sepekan terakhir.
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun di dalam lampiran tersebut menyebutkan investasi baru untuk minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu 3 Maret 2021, Jokowi menyatakan pencabutan investasi miras setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, terkait investasi miras saya cabut,” ungkap Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa yang dicabut adalah lampiran yang berisi aturan investasi miras. Sehingga aturan-aturan lain dalam Perpres Nomor 10 tidak dicabut.
“Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran Perpres, khususnya terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol,” ujarnya.
Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Fadjroel melanjutkan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
Sementara itu tindak lanjut atas keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
“Kita akan memastikan tindak lanjut atas pencabutan aturan itu segera disampaikan pemerintah. Dalam hal ini melalui instansi yang khusus membidanginya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal,” tutur Fadjroel.