SAMARINDA: Program Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diperluas dengan target 100 desa pada tahun ini. Hingga saat ini, lima desa telah dipetakan sebagai percontohan dalam penguatan pemenuhan HAM di tingkat lokal.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Kaltim, Patrick Fanny Waloni, mengatakan kelima desa tersebut yakni Loa Raya dan Jembayan di Kutai Kartanegara, Lok Tuan di Bontang, Kampung Damai di Balikpapan, serta Lahab di Kutai Kartanegara.
“Desa Sadar HAM ini kami bangun dengan memberikan penguatan kapasitas sekaligus pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kami lihat apa yang kurang di situ, apakah ruang ibu menyusui belum ada atau MCK dan sanitasi yang belum layak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenham Kaltim, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Patrick, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kampung Damai di Balikpapan yang berada di wilayah pesisir.
Di kawasan tersebut, fasilitas sanitasi dan MCK dinilai masih kurang memadai sehingga menjadi prioritas pembenahan.
Selain infrastruktur dasar, program ini juga melibatkan kerja sama lintas pihak.
Patrick menegaskan penguatan Desa Sadar HAM tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media dan stakeholder lainnya.
“Kita tidak boleh berpaku pada diri sendiri. Harus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk membangun penguatan kapasitas bersama,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengamatan dan pemetaan terhadap sekitar 95 desa tambahan yang berpotensi masuk dalam program tersebut.
Targetnya, tahun ini jumlah Desa Sadar HAM di Kalimantan Timur mencapai 100 desa.
Patrick juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait desa-desa yang dinilai membutuhkan fasilitasi.
“Kalau ada desa yang mandi cuci kakus (MCK)-nya kurang, listriknya belum memadai, silakan sampaikan. Kami akan coba bantu fasilitasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perluasan Desa Sadar HAM menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat, baik dari sisi kesehatan, sanitasi, maupun infrastruktur penunjang lainnya di wilayah Kalimantan Timur.

