
Samarinda- Komisi I DPRD Kaltim mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) antara Mustaking warga dari Dusun Harapan Jaya RT 17 Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Bukit Menjangan Lestari (BML) di Komplek DPRD Kaltim Gedung D, Senin (26/9/2022).
Ketua Komisi l DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan sebelum mediasi diadakan di DPRD Kaltim, antara pemilik dengan PT Bukit Menjangan Lestari sudah melakukan mediasi di desa, tetapi tidak menemui titik terang, sehingga persoalan ini pun masuk ke Komisi l DPRD Kaltim.
“Dalam RDP hari ini ditemukan titik terang, adanya kompensasi yang akan diterima oleh pemilik lahan dari perusahaan sebesar Rp40 juta untuk 1000 meter persegi dari total 1,4 hektar luas lahan milik Mustaking.”ungkap Demmu.
Demmu melanjutkan, walaupun awalnya pihak Mustaking meminta Rp200 juta per hektar, akhirnya disepakati lahan yang terdampak akibat dari penggusuran sekitar 1000 lebih merter persegi itu diberikan kompensasi senilai Rp 40 juta.
“Yang pasti itu keputusannya sudah disepakati, pihak perusahaan BMLmemberikan kompensasi, tapi bukan pembebasan lahan. hanya kompensasi dari dampak lahan yang kena gusur,” tutur legislator Partai Amanat Nasional itu.