Samarinda – Proses pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Samarinda diketahui sudah mulai berjalan sejak Senin (20/9/2021) lalu.
Meski demikian, mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah pun menganjurkan beberapa ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang menjadi hal utama saat berlangsungnya PTM, seperti penetapan kapasitas maksimal ruang dan waktu jam pembelajaran.
“Kita di Pemkot Samarinda sudah membuka PTM, namun dengan standar prokes yang ketat. Jam belajar sementara baru diperbolehkan 2 jam, maksimum 50 persen,” sebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, sebut Andi Harun, semua pendidik dan tenaga kependidikannya sudah harus divaksin. Begitu pula dengan siswanya harus dinyatakan sehat.
Kemudian, pentingnya perhatian terhadap standar operasional prosedur (SOP) mulai dari rumah sampai ke sekolah.
Dikatakannya juga kalau kegiatan belajar mengajar selama di sekolah yang mengindahkan prokes Covid-19 itu diawasi oleh Satuan Tugas(Satgas) Penanganan Covid-19. Baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Sehingga sangat diharapkan, ketentuan standar yang telah disebutkan tadi dapat dipegang teguh dan dipatuhi guna kewaspadaan diri kendati Samarinda sudah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Kita berharap standar ini dipegang teguh dan dipatuhi agar kewaspadaan kita tetap berada di level tertinggi walau kita sudah ada di PPKM Level 2,” tegas Andi Harun.
Sebagai wali kota yang pantang menyerah, Andi pun meyakini jika semua masyarakat dapat berkolaborasi dalam mematuhi hal-hal yang dinilai dapat menekan tingkat penyebaran Covid-19, maka kasus Covid-19 pun akan terus melandai.
“Saya yakin kalau kita benar-benar mematuhi itu, maka insyaallah akan terhindar dari Covid-19. Saya juga masih menganjurkan dan mengimbau agar anak 12 tahun ke atas untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari terjangkit Covid-19,” pungkasnya.

