Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberhentikan Lurah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, EA (54) yang ditangkap polisi akibat diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 juta terkait kepengurusan sertifikat tanah warga.
Karena yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka tentu juga akan ada proses tentang penegakan hukum disiplin kepegawaian.
“Sudah ditindaklanjuti oleh asisten III. Sementara ini diberhentikan (dari jabatannya) karena belum ada vonis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Andi Harun kepada Narasi.co, Selasa (12/10/2021).
Mengingat azas praduga tak bersalah maka semua harus menghormati proses hukum. Yang bersangkutan juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi proses hukum pidananya sedang berjalan di kepolisian, mungkin nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan sampai proses di pengadilan,” imbuhnya.
Namun jika dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada pelaku oleh penyidik, kemudian berlanjut dan dakwaan penuntut yang bersangkutan itu terbukti di pengadilan, maka akan dilakukan pemberhentian permanen.
“Tapi jika tidak terbukti pada putusan pengadilan maka ada kewajiban kita juga untuk melakukan rehabilitasi,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Namun sebagai Wali Kota dan pimpinan dari EA yang merupakan ASN, dirinya harus memberikan penguatan kepada yang bersangkutan.
“Ini adalah cobaan hidup yang harus dihadapi. Keluarga harus bersabar, kuat dan tabah. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menghakimi atau menghukum terutama keluarganya,” tegas AH sebutan karibnya.
Karena, keluarga bukanlah pelaku yang bersangkutan dan harus diberikan ruang sosial yang cukup. Semua harus saling mendoakan di samping dari sisi hukum, semua pelaku ada hak hukum yang harus dihormati.
“Perbuatannya mungkin sudah dianggap, karena minimal dua alat bukti yang cukup sudah masuk dalam pemenuhan unsur dugaan melakukan tindak pidana,” terang Doktor Ilmu Hukum tersebut.
Tetapi di sisi lain ada hak-hak yang merupakan hak dasar, hak asasi yang harus dihormati terutama bagi kepentingan keluarga.
“Kita harus memberikan semangat agar yang bersangkutan bisa kuat, tabah dan ikhlas, karena dengan begitu yang bersangkutan akan terkurangi bebannya,” sebut Andi.
Di sisi lain, belajar dari kejadian tersebut, Andi mengaku jika pihaknya segera mengundang jajaran Pemerintah Kota Samarinda serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di semua kelurahan dan mewajibkan hadir untuk diberikan arahan guna mewanti-wanti agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.

