SAMARINDA : Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Rezeki menegaskan bahwa data proyek semua harus terbuka.
“Di Surat Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14 huruf i, pengadaan barang dan jasa wajib diumumkan secara berkala,” tegas Lili, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan pada Pengisian SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Keuangan)
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Grand Verona, Jalan S Parman Samarinda, Selasa (24/12/2024).
Ia menyebut, semua hal harus terbuka mulai dari kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar rancangan, hingga berita acara.
“Ini amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kenapa 2008 sampai sekarang baru terbuka, itu pasti banyak orang tertutup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski semua data proyek harus terbuka ke publik, namun bukan berarti informasi tersebut bisa secara bebas disebarluaskan.
“Jadi tidak boleh memberikan informasi, tetapi kita update. Ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” jelasnya.
Terkait pengisian SIMAK, ia menyebut konsultan pengawas mengawasi progres pekerjaan konstruksinya. Sementara PU yang diawasi tertib usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)-nya.
Ia mengungkapkan, pengisian SIMAK tertib usaha ada 11 format oleh BUJK dan sudah dilakukan pembinaan mengenai apa itu pengawasan tertib usaha.
“Materialnya, produsen, distributor, sewa, beli, teknologi keberlanjutan, kualifikasi dan klasifikasi semua dicatat,” terangnya.
Selain BUJK, ia mengungkapkan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemilik/pengelola bangunan konstruksi.(*)

 
		 
