
SAMARINDA: Polemik panjang terkait pengelolaan dan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 19 Mei 2025, para pemangku kepentingan sepakat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, SMAN 10 harus dikembalikan ke kampus asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Yayasan Melati yang saat ini mengelola lokasi tersebut, wajib mematuhi putusan hukum tertinggi tersebut.
“Pengembalian SMAN 10 ke Samarinda Seberang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim, dan Yayasan Melati diminta menaati putusan Mahkamah Agung,” tegas Hasanuddin.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Yayasan Melati.
Namun, karena tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan, tindak lanjut konkret tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi bersama DPRD dan instansi terkait.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menata ulang pemanfaatan lahan seluas 12 hektare yang selama ini dikelola Yayasan Melati.
Pemprov bahkan telah mencanangkan pembangunan SMAN Taruna Borneo di lokasi tersebut sebagai bagian dari rencana jangka panjang.
“Kami berkomitmen menata aset daerah secara optimal, termasuk mengembalikan SMAN 10 ke kampus awal agar berkembang sebagai sekolah berkualitas,” ujar Sri.
Meski putusan hukum telah final, Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, mengungkapkan kekhawatiran.
Ia menilai pemindahan lokasi berpotensi menurunkan status sekolah sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi.
“Pemindahan ke Samarinda Seberang bisa menyebabkan downgrade dari status sekolah unggulan. Ini perlu dipertimbangkan agar tidak menurunkan daya tarik dan kualitas pendidikan yang sudah kami bangun,” ungkap Fathur.
Ketua Komite SMAN 10, Insan Kamil, menambahkan bahwa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, terdapat lebih dari 1.000 pendaftar dari 14 kabupaten/kota se-Kaltim.
Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tersebut.
Sementara itu, desakan kuat datang dari warga Samarinda Seberang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat.
Mereka meminta pemerintah segera mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal demi masa depan pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami ingin SMAN 10 kembali ke kampus asal. Mohon perhatikan juga akses dan keberlanjutan pendidikan anak-anak kami di seberang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ketua Komnasdik Samarinda, Kris S, juga menyoroti pentingnya regulasi tambahan, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur mengenai sekolah berasrama sebagaimana diamanatkan Perda No. 16 Tahun 2016.
Rapat menghasilkan empat poin kesepakatan penting:
1. Semua pihak sepakat melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah terkait pengelolaan SMAN 10 Samarinda.
2. SMAN 10 dikembalikan ke kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru dan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Samarinda.
3. Untuk menjaga kondusivitas, siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikan di kampus B (Education Center), sementara siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung bersekolah di kampus A.
4. Pemprov Kaltim akan mengeluarkan kebijakan yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran selama masa transisi.
Melalui keputusan ini, DPRD Kaltim mengajak semua pihak menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, bukan sebagai arena konflik hukum atau tarik-menarik kepentingan institusional.
DPRD juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi putusan hukum demi menjamin hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.