
BONTANG : Anggota DPRD Kota Bontang, Raking, menyoroti pentingnya transparansi pemerintah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk menyampaikan secara terbuka catatan yang diberikan oleh BPK kepada masyarakat.
“Kami minta Pemkot Bontang untuk transparan tentang hasil rekomendasi dari BPK,” ungkap Raking.
Meskipun Pemerintah Kota Bontang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kalimantan Timur, tetap terdapat empat catatan yang diberikan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Bontang pada tahun anggaran 2022.
“Karena ketika kami diminta oleh masyarakat tentang rekomendasi dari BPK bisa menjawab,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi I ini meminta agar pemerintah melaksanakan rekomendasi dari BPK.
“Kami juga memiliki fungsi pengawasan,” tandasnya.
Dalam siaran persnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono, mengungkapkan bahwa ada enam wilayah di Kalimantan Timur yang mendapatkan catatan, termasuk Bontang.
Keempat catatan tersebut mencakup kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 371,77 juta.
Selanjutnya, terdapat denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu.
Juga terdapat penundaan penerimaan daerah minimal sebesar Rp 422,82 juta.
Catatan ketiga adalah ketetapan nilai piutang Pajak Bumi dan Bangunan-Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB-P2) yang belum dilaksanakan secara memadai.
Sehingga piutang tersebut tidak dapat dipastikan kewajarannya sebesar Rp 5,883 miliar.
Terakhir, terkait pengelolaan investasi jangka panjang pada Perusahaan Umum Daerah Air Utility Jasa (Perumda-AUJ) dan anak perusahaan.
Di sini BPK menemukan bahwa pengelolaannya belum memadai.
Sehingga nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang pada Perumda-AUJ (per 31 Desember 2022) tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
BPK menekankan pentingnya tindak lanjut dari seluruh daerah terkait catatan temuan yang diberikan selama 60 hari ke depan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (*)