SAMARINDA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) produk hukum daerah di Odah Etam, pada Senin, 20 Januari 2025.
Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, bahwa Rakornas produk hukum ini berangkat dari kebijakan desentralisasi, artinya setiap daerah dapat kewenangan membentuk produk hukum yang berkualitas.
Lebih lanjut, Akmal Malik menuturkan jika dalam Rakornas ini pihaknya di jajaran otonomi daerah memaparkan tentang digitalisasi Peraturan Daerah (Perda).
“Hadirnya E-perda adalah salah satu langkah kita mempermudah proses regulasi baik harmonisasi antara pusat dan daerah,” ungkapnya.
Selama 2 kali kesempatan menjadi PJ, Akmal Malik melihat ada suatu hikmah, yang menandakan suatu kewajiban memperbaiki produk hukum setiap provinsi.
“Kami menduga dengan digitalisasi kita akan bisa mempermudah banyak hal dan kita juga sudah mencoba langkah lainnya,” terangnya.
Akmal Malik yang juga sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Petahana, menjelaskan bahwa meski berusaha digitalisasi terkadang kerap ingin kembali menjadi manual.
Akan tetapi, hal itu telah diupayakan pihaknya untuk mempermudah agar diberbagai provinsi pelosok dapat mengakses dengan mudah.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh direktur saya, Indonesia ini sangat luas, pendekatan manual yang kita lakukan sangat memakan biaya tinggi dan lama waktuya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Akmal Malik berharap melalu Rakernas ini bisa mendorong seluruh provinsi agar mengevaluasi semua produk hukumnya.
“Sekarang banyak PJ hadir diminta untuk melakukan evaluasi produk hukumnya, semoga melalui Rakernas ini bisa kita perbaiki,” tutupnya.(*)