SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih berada di Jakarta dan belum pernah digunakan di Kalimantan Timur.
Saat ini, proses pengembalian kendaraan tersebut kepada pihak penyedia masih berlangsung dan menunggu penyelesaian administrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan posisi kendaraan tersebut hingga kini masih berada di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta.
“Dalam proses pengembalian ini, posisi mobil sekarang berada di Jakarta. Jadi tidak benar mobil itu ada di Samarinda atau di Kalimantan Timur,” ujar Faisal saat diwawancarai usai Diskusi publik “Bicara Data, Bicara Fakta”, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan munculnya asumsi di masyarakat berawal dari video yang beredar saat Gubernur Kaltim menghadiri pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan kendaraan berjenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1.
Menurut Faisal, kendaraan tersebut bukan mobil dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, melainkan kendaraan pribadi yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Bapak Gubernur memang sempat menggunakan mobil yang mirip karena merek dan bodinya sama-sama Range Rover. Namun mobil itu berbeda dengan yang diadakan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menerangkan kendaraan yang digunakan gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography dengan model Short Wheelbase, sementara mobil yang diadakan melalui APBD adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography dengan model Long Wheelbase yang memiliki ukuran lebih panjang.
“Jadi keduanya berbeda. Mobil yang diadakan pemerintah provinsi itu model LWB yang lebih panjang dan saat ini masih berada di Jakarta,” katanya.
Faisal juga menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan kendaraan tersebut. Ia bahkan menyebut pihaknya terbuka apabila ada pihak yang ingin memastikan langsung keberadaan mobil tersebut.
“Kalau ingin melihat mobilnya silakan saja bertanya. Tidak perlu sembunyi-sembunyi atau curi-curi. Itu bukan barang yang dirahasiakan,” ujarnya.
Terkait proses pengembalian kendaraan, Faisal mengatakan pemerintah provinsi telah menerima surat kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali kendaraan sekaligus mengembalikan dana yang telah dibayarkan ke kas daerah.
Namun proses tersebut masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pihak ketiga sudah menyatakan siap mengembalikan dana dan mobil juga siap diserahkan. Tapi tentu kita menunggu pembayaran masuk dulu ke kas daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan proses penyerahan kendaraan nantinya akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pemerintah provinsi dan pihak penyedia.
Menurut Faisal, hari ini Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah pihak terkait lainnya untuk memastikan prosedur pengembalian berjalan sesuai ketentuan.
“Kita sedang menunggu arahan dari pusat agar langkah administrasinya tidak salah. Karena ini kejadian yang mungkin baru pertama kali terjadi,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut secara aturan pengadaan barang dan jasa, pembatalan pengadaan sebenarnya dimungkinkan dan bukan hal yang sepenuhnya baru.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan proses tersebut sesuai regulasi.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses pengembalian kendaraan dan dana dapat diselesaikan setelah tahapan administrasi selesai.
“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan dan pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses tersebut rampung,” pungkas Faisal.

