SAMARINDA: Komisi Informasi (KI) menggelar monitoring dan evaluasi terhadap badan publik untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi setelah monitoring itu akan ada evaluasi. Kita akan ukur sejauh mana badan publik itu mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2018 ini,” tutur Ramaon saat diwawancarai langsung di Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/9/2023).
Proses ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik serta mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.
Ramaon, menjelaskan bahwa proses evaluasi terdiri dari tiga tahap penting.
Pertama, badan publik akan diberikan kuesioner SAQ (Speed, Agility, Quickness) untuk diisi.
Hasil dari kuesioner ini akan digunakan untuk memberikan peringkat lima besar kepada badan publik tersebut.
Tahap kedua, melibatkan verifikasi lebih lanjut, sementara tahap final adalah visitasi langsung ke badan publik yang bersangkutan.
“Visitasi itu berupa uji presentasi kepada badan publik tersebut terkait perkembangan, pemahaman dan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018,” katanya.
“Setelah tuntas dan lolos seluruh tahapannya, kita adakan malam penganugrahan,” tuturnya.
“Saya sangat menekankan pada seluruh badan publik untuk memberikan berita yang informatif kepada masyarakat, karena itupun merupakan hak mereka,” katanya.
“Saya juga ucap syukur, Kaltim merupakan provinsi yang berstatus informatif atas penilaian pusat,” tambah Ramaon.
Proses monitoring dan evaluasi ini menunjukkan komitmen KI Kalimantan Timur untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di antara badan publik, yang diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kaltim. (*)

