
SAMARINDA : Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa pihak Pertamina akan bertanggung jawab atas kendaraan yang mengalami kerusakan akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Tanggung jawab tersebut berupa layanan pemeriksaan gratis di bengkel resmi yang ada di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Bagi kendaraan yang hendak diperiksa harus disertai bukti ketika konsumen melakukan transaksi BBM.
“Tentunya ada cost yang timbul dan kami berulang kali menyampaikan ini tanggung jawab manajemen Pertamina untuk tidak saja membuka bengkel pengaduan, tapi juga perbaikan disertakan dengan bukti yang ada,” ujarnya.
Sabaruddin mengatakannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu, 9 April 2025.
Menurutnya, pemeriksaan hingga perbaikan gratis itu telah disepakati oleh para pihak terkait. Berita acaranya juga telah ditandatangan oleh pihak legislator dan pihak lain.
Di antanya, Sabaruddin Panrecalle (Ketua Komisi Il/Pimpinan Rapat), Ekti Immanuel (Wakil Ketua I DPRD), Ananda Emira Moeis (Wakil ketua II DPRD).
Kemudian dari pihak eksekutif, seperti Bambang Arwanto (Kepala Dinas ESDM Kaltim), Heni Purwaningsih (Kepala Dinas PPKUKM Kaltim)
Juga, Dicky A. Pranata (Kasatreskrim Polresta Samarinda) Dodi Yapsenang (Comrel PT. KPI), Eko Hermanto (PT. Pertamina Patra Niaga), Hadi Prapatianto (Manajer SPBU Slamet Riyadi), Budi Haryanto (Masyarakat), Ivan Jaya (Masyarakat) dan Erwin (Masyarakat).
Adapun isi kesepakatan dalam berita acara ialah pertama, pertamina bersedia memberikan pelayanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim.
Terutama, kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merek kendaraan.
Kedua, pelayanan bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang terdampak terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.
“Berita acara kita sepakati bersama. Ketika ada salah satu pihak yang menandatangani mangkir, berarti mereka melanggar kesepakatan bersama. Sementara, kita beri kebebasan melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.