KUTIM : Ketua DPRD Kutai Timur, Joni S.Sos., memimpin Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kutim.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Kutai Timur menjadi sorotan utama dalam agenda pemerintah daerah. Rapat ini bertujuan untuk membahas penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2023.
Perubahan APBD menjadi perhatian utama karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).
Perubahan ini dapat disebabkan oleh pelampauan atau ketidakcapaian target pendapatan negara, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan biaya yang semula telah diatur dalam KUA.
Dalam rangka mengatasi perubahan APBD tersebut, kepala daerah telah merumuskan langkah-langkah yang mengakibatkan perubahan tersebut dalam bentuk Raperda.
Raperda ini akan mencakup kebijakan umum, perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan diterapkan sebagai respons terhadap perubahan APBD tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui, perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tutur Joni.
Dengan adanya rapat ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan APBD Kutai Timur tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku. (*)