

Samarinda– Rapat Paripurna ke- 48 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap Nota Penjelasan Perubahan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara, di gelar di Gedung D lantai 6 Kompleks DPRD Kaltim, Karang Paci, pada Selasa pagi (8/11/2022).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan kesimpulan dari 8 fraksi yang menyampaikan pandangan, 5 fraksi menyatakan mengembalikan ke badan yang membidangi yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). Sedangkan 2 fraksi lain memandang hal ini dibuat dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus), dan 1 fraksi menyatakan abstain.
“Dari sini kita lihat, semuanya lebih condong dalam mengembalikan ke badan yang membidanginya, tidak perlu lagi pembentukkan pansus,” jelas Hasanuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPRD Kaltim juga masih menjalankan empat pansus, yakni Pansus Kesenian, Pansus Kepemudaan, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Investigasi Pertambangan.
“Selain sudah adanya 4 pansus tadi, perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara juga tidak sampai 50 persen sehingga hari ini disepakati untuk mengembalikan ke Bapemperda dan BK,” jelasnya.
Sementara itu, 8 fraksi bergantian menyampaikan pandangannya, masing-masing Fraksi Golkar oleh diwakili M Udin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Agiel Suwarno, Fraksi Gerindra oleh Agus Suwandi, Fraksi PAN diwakilkan Jawad Siradjudin, Fraksi PKB oleh Yenni Eviliana, Fraksi PKS oleh Fitri Maisaroh, Fraksi PPP oleh Mimi Meriami, dan Fraksi Demokrat dan Nasional Demokrat oleh Agus Aras.