SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar rapat pleno terbuka hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat provinsi di Sekretariat KPU, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (2/7/2024).
Rapat ini menjadi sorotan karena adanya kontroversi terkait perubahan perolehan suara beberapa partai politik.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan pihaknya menyediakan formulir D Kejadian Khusus untuk mencatat keberatan dari para saksi partai yang hadir.
“Formulir ini penting untuk mencatat setiap poin persoalan yang muncul selama proses rekapitulasi berlangsung,” jelas Fahmi.
Proses rekapitulasi dimulai dari tingkat kabupaten/kota, dengan urutan Samarinda, Kutai Barat, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, hingga Kutai Timur.
Dalam rapat tersebut, Partai Demokrat mengusulkan agar setiap pembacaan rekap hasil penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) kabupaten/kota disertai dengan keterangan berita acara proses penghitungan ulang di masing-masing daerah.
Saksi dari Partai Demokrat Habibi menambahkan pihaknya juga meminta agar catatan kejadian khusus atau keberatan yang ada di setiap rekap kabupaten/kota dibacakan secara terbuka.
“Kami menyoroti adanya penyusutan suara yang signifikan bagi Partai Demokrat sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan 366 suara,” ungkap Habibi.
Persoalan ini menjadi krusial karena berpotensi mengubah alokasi kursi legislatif. Kursi terakhir yang semula berpotensi untuk Caleg Demokrat Irwan, kini beralih ke Edi Oloan Pasaribu dari PAN.
Perubahan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim.
MK menetapkan bahwa perubahan hasil perolehan suara di Kaltim harus diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari setelah putusan dibacakan.
Rekapitulasi dilakukan di sembilan kabupaten/kota dengan total lebih dari seratus TPS tersebar di berbagai wilayah.
Rapat pleno ini tidak hanya menjadi ajang penghitungan suara ulang, tetapi juga tempat bagi partai-partai untuk menyampaikan keberatan dan mencari keadilan dalam proses demokrasi.(*)