
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur perpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang peraturan daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah.
Pansus diberikan tambahan waktu 30 hari menyelesaikan pekerjaannya.
“Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pinta Rusman Ya’qub.
Demikian Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim ini, saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (25/9/2023).
Rusman menjelaskan penambahan waktu tersebut diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait Raperda.
Keberhasilan penyelesaian Raperda ini memiliki dampak yang signifikan, terutama terkait pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
“Jika tidak selesai tahun ini, Kaltim akan kesulitan melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024,” ucapnya.
Selanjutnya, Rusman menegaskan harapannya agar Pansus dapat memanfaatkan waktu tambahan ini secara efisien.
Juga bisa menyelesaikan tugasnya sebelum pekan kedua bulan November sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri.
“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
Raperda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk mengatasi tantangan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Selain meningkatkan PAD Kaltim, Raperda ini juga bertujuan memberikan kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat serta memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi. (*)