

SAMARINDA : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke Pasar Modern merupakan salah satu produk hukum Inisiasi DPRD Kota Samarinda untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, menjamin kepastian dan keadilan terhadap kedudukan, peran dan potensi ekonomi rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Shania Rizky Amalia menyusul pihaknya yang kini tengah gencar melakukan sosialisasi penyebarluasan raperda untuk UMKM di Kota Tepian.
Shania sapaan akrabnya menjelaskan UMKM saat ini harus naik kelas dan mampu bersaing dengan produk berkualitas lainnya di tataran pasar modern. Melalui Raperda tersebut, kata dia memberikan kesempatan dalam penyelenggaraan dunia usaha termasuk UMKM secara menyeluruh. Optimal dan berkesinambungan melalui perkembangan iklim usaha.
“Kita ingin meningkatkan perekonomian rakyat. Raperda ini menjamin kepastian dan keadilan berusaha yang mendorong pertumbuhan UMKM yang mana selama ini biasanya pelaku usaha minder atau kalah saing dengan pasar modern,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Rabu (1/3/2023).
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan jaminan kepastian dan keadilan bagi UMKM tersebut guna memastikan keberlangsungan ekonomi rakyat di tengah perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global.
Kemudian diterangkannya raperda tersebut dapat memberikan manfaat melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan daya saing UMKM.
“Jadi dengan adanya payung hukum para pelaku UMKM dapat meningkatkan kemampuan daya saingnya di pasar modern,” terangnya.

