

SAMARINDA : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke Pasar Modern diharapkan dapat mendorong kemudahan perizinan berusaha.
Hal demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, usai melaksanakan rapat Panitian Khusus (Pansus) II DPRD di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Abdul Rofik bilang Raperda Perlindungan UMKM ini harus menjamin keberlangsungan produk pelaku usaha lokal di Samarinda, mulai dari pra, produksi, pasca produksi hingga pemasaran.
Termasuk dalam hal kemudahan pemberian izin berusaha terhadap produk lokal pelaku UMKM di Kota Tepian dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“Pengembangan produk lokal UMKM ini juga harus menyertakan izin usahanya, sebagai bentuk menjamin kepastian hukum maka perizinan berusaha itu patut ditingkatkan,” ungkap Abdul Rofik.
Dirinya menjelaskan perizinan berusaha menjadi salah satu domain utama dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke pasar modern.
Sebagai hal itu menjadi salah satu prasyarat yang menunjang peningkatan kualitas dan daya saing suatu produk usaha di dunia pasar modern.
Kemudian secara keseluruhan penguatan ekosistem UMKM melalui berbagai macam kemudahan, diantaranya terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan, infrastruktur digital, pelatihan dan pembinaan serta akses pasar.
Merupakan sederet substansi yang sedang diupayakan regulasi pengaturan dan perlindungannya dalam rangka keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Kota Samarinda.
“Kita berharap semua organisasi perangkat daerah (OPD) nanti dapat bersinergi dalam melaksanakan raperda perlindungan UMKM ini.
Komitmen menjamin perizinan usaha, pelatihan dan pengembangan hingga pendistribusian dan akses pasar yang berkelanjutan itu yang patut di pastikan oleh pemerintah,” terangnya. (*)

 
		 
