SAMARINDA: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Aman Bencana, memasuki tahap final di DPRD Kota Samarinda. Regulasi ini disusun untuk memperkuat mitigasi bencana di lingkungan pendidikan serta melindungi keselamatan siswa dan tenaga pendidik melalui sistem kesiapsiagaan yang terencana dan terpadu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum yang kuat agar setiap sekolah memiliki ketahanan menghadapi potensi bencana melalui penguatan sumber daya manusia serta kesiapan sarana dan prasarana.
“Prinsip dari Raperda ini adalah bagaimana menyiapkan sekolah-sekolah kita agar punya ketahanan terhadap bencana. Kita bicara kesiapan SDM-nya, kemudian prasarana-prasarana pendukungnya, untuk memastikan satuan pendidikan aman saat bencana terjadi,” ujar Abdul Rohim Selasa, 2 Desember 2025.
Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh materi pembahasan substansi telah diselesaikan, dan tidak ada lagi agenda diskusi lanjutan sebelum tahap harmonisasi berlangsung.
“Ini pembahasan terakhir dan setelah ini sudah masuk ke tahapan harmonisasi. Jadi tidak ada pembahasan lagi setelah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, Raperda Sekolah Aman Bencana direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna pada Desember mendatang dan akan dipaketkan bersama Raperda Ekonomi Kreatif.
“Rencananya disahkan Desember ini, satu paket dengan Raperda Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Abdul Rohim berharap hadirnya Raperda ini dapat membangun budaya kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah dan meminimalkan risiko korban ketika bencana terjadi.

