
SAMARINDA: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), sudah memasuki tahap finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.
Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengumumkan rencana uji publik yang akan dilaksanakan pada 5 November 2023 di Balikpapan.
Harun menyatakan bahwa naskah Raperda Trantibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ungkapnya saat ditemui usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
“Raperda Trantibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” paparnya.
Raperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial. Kemudian tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” tegas Harun.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tambahnya.
Setelah finalisasi naskah, akan diadakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Raperda ini,” imbuhnya.
Setelah uji publik, Pansus akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk persetujuan. Diharapkan, pada 16 November 2023, Ranperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda.
“Insya Allah, Raperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)
