Bontang – Polres Bontang menyisir pengendara minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gajah Mada, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (8/9/2022) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan sebanyak 10 botol miras dari salah satu THM.
“Petugas langsung menyita barang miras tersebut,” ungkapnya, Jumat (9/8/2022).
10 botol miras terdiri dari 5 botol miras jenis Bir Bintang dan 5 botol bir hitam Guinness.
Atas pengedaran tersebut, polisi juga mengamankan pelaku pengedar dengan inisial N (29).
Dari kejadian itu, tersangka diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tersangka dikenakan pidana ringan yakni diancam denda Rp 250 ribu hingga Rp 1 Juta,” tandasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka menekan tingkat kriminalitas di Bontang, selain untuk mencegah terjadinya kriminal yang disebabkan minuman keras, tentu diharapkan daerah ini tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan seperti ini rutin kami laksanakan untuk menjaga Bontang tetap aman dan kondusif,”kata Kapolres Bontang

