SAMARINDA: Isu pencemaran air, penggunaan jalan desa, dan dugaan aktivitas di luar izin tambang menjadi bahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kalimantan Timur dan mitra kerja terkait laporan PT Kobexindo Cement.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Selasa, 21 Oktober 2025, itu membahas sejumlah persoalan mulai dari kepatuhan pajak daerah, dampak lingkungan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program pengembangan masyarakat (PPM).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kaltim bersama Komisi II dan Komisi IV. Agenda berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari anggota dewan mengenai pentingnya transparansi dan komitmen perusahaan terhadap kewajiban lingkungan serta kontribusi ekonomi daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam rapat itu menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan operasional PT Kobexindo Cement.
Ia menilai, berbagai aduan masyarakat mengenai dampak lingkungan dan penggunaan infrastruktur publik, seperti jalan desa, harus ditindaklanjuti dengan pendekatan yang berbasis data dan pengawasan lapangan.
“Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus terbuka dalam memberikan informasi agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan perusahaan menjadi hal yang mutlak agar penyelesaian masalah tidak berhenti di ruang rapat semata.
Dalam pandangan Hasanuddin, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait izin lingkungan dan tata kelola pertambangan, tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga ukuran keberpihakan pada kepentingan publik.
“Kita tidak ingin ada praktik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” ujarnya menegaskan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim merekomendasikan pelaksanaan kunjungan lapangan dan pembentukan panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan yang disampaikan dalam rapat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan serta memperkuat dasar kebijakan yang akan diambil.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor industri.
Ia menilai, perusahaan besar seperti PT Kobexindo Cement harus menunjukkan tanggung jawab fiskal yang sepadan dengan kegiatan usahanya di wilayah Kalimantan Timur.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh potensi pajak tergali maksimal. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, tentu harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sabaruddin.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan agar kebocoran pajak dapat diminimalkan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, menyoroti aspek ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia meminta PT Kobexindo Cement menyerahkan data lengkap tenaga kerja asing yang dipekerjakan, guna memastikan kesesuaian dengan izin dan kebutuhan operasional.
“Data yang akurat sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan tenaga kerja lokal,” tegas Baba.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan program CSR dan PPM harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat di sekitar wilayah operasi, bukan sekadar formalitas laporan perusahaan.
Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi bukti komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah turut memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif agar setiap program CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi di lapangan, DPRD menjadwalkan kunjungan kerja ke wilayah operasional PT Kobexindo Cement.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat mengonfirmasi kesesuaian antara data administratif dengan fakta di lokasi, terutama terkait dampak lingkungan dan penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan.
Dalam rapat itu, perwakilan PT Kobexindo Cement menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan terus meningkatkan pelaksanaan tanggung jawab sosialnya.
