JAKARTA : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan realisasi anggaran Kemenkumham pada tahun 2023 mencapai 97,16 persen.
“Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun dan berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun,” kata Supratman.
Hal itu ia katakan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023 di Gedung DPR Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia memaparkan, anggaran tersebut digunakan untuk tiga program prioritas nasional. Diantaranya meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Ia menyebut, terdapat 19 kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas dan 15 kegiatan diantaranya dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Output prioritas nasional polhukhankam dan transformasi digital yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, sampai dengan implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen pemeriksaan keimigrasian,” paparnya.
Sementara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023, Supratman mengaku terjadi lonjakan sebesar 230,48 persen yakni menjadi Rp9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang sama dengan yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI dan disusul oleh Unit Eselon I lainnya.
Terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Supratman mengatakan Kemenkumham telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, masih terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. Ia menuturkan, terdapat satu temuan pada penyusunan laporan keuangan, dua temuan pada pendapatan dan 14 temuan pada belanja.
Kemenkumham pun telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK baik itu secara administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara bertahap.
“Secara administratif telah diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,” pungkasnya.
Ia menegaskan akan menjaga soliditas di internal Kemenkumham, juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra.(*)