SAMARINDA: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, memberikan penjelasan terkait kebijakan pengalihan atau redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang menuai polemik, khususnya di Samarinda.
Menurut Jaya, kebijakan tersebut bukan bentuk pengalihan beban fiskal, melainkan langkah strategis untuk menciptakan keadilan antar daerah serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran kesehatan.
“Yang pertama, ini untuk keadilan bagi seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Selama ini ada ketimpangan subsidi, ada daerah yang sangat besar, ada yang kecil. Ini yang ingin kita rapikan,” ujarnya dihubungi narasi.co, Sabtu pagi 11 April 2026.
Ia menjelaskan, selain aspek keadilan, kebijakan tersebut juga bertujuan memperbaiki klasifikasi peserta JKN, khususnya bagi masyarakat miskin yang seharusnya masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Ada peserta yang seharusnya masuk PBI JK pusat, tetapi masih dibayarkan melalui skema provinsi. Nah ini yang kita perbaiki. Kalau sudah masuk desil 1 sampai 5, itu seharusnya masuk PBI JK,” jelasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sri Wahyuni tertanggal 5 April 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dilakukan dalam rangka penataan kepesertaan serta optimalisasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing.
Sejumlah daerah disebut terdampak cukup signifikan, dengan Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbesar yang dikembalikan yaitu Kota Samarinda: 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur: 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa, Kabupaten Berau: 4.194 jiwa.
Pemprov juga menegaskan bahwa program Gratispol Pelayanan Kesehatan Bermutu tetap berjalan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Menurut Jaya, proses redistribusi juga disertai dengan verifikasi dan validasi data kepesertaan, sehingga diharapkan program JKN menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam data kepesertaan JKN di Kaltim yang saat ini bahkan melebihi 100 persen.
“Secara data, kepesertaan kita sudah mencapai 102 persen. Seharusnya kan 100 persen. Ini berarti ada yang perlu diperbaiki dalam sistem pendataan dan pembiayaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi belanja kesehatan daerah bersama BPJS Kesehatan, mengingat selama ini proses verifikasi dan validasi data dinilai belum optimal.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyebut kebijakan tersebut sepihak, Jaya membantah dan menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak sebelum tahun anggaran 2026 berjalan.
“Kami sudah sosialisasi secara teknis, bertemu dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, Bappeda, bahkan melakukan rapat bersama sejak sebelum 2026. Januari juga kita rapat lagi dengan empat daerah yang akan terdampak,” jelasnya.
Ia menyebut, koordinasi juga dilakukan bersama BPJS Kesehatan, termasuk melalui pertemuan daring, sehingga menurutnya pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui rencana tersebut.
“Kalau kemudian dikatakan sepihak, itu tidak tepat. Sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan. Tinggal apakah informasi itu sampai ke kepala daerah atau tidak, itu di luar kewenangan kami,” katanya.
Terkait kritik bahwa kebijakan tersebut disampaikan saat APBD sudah berjalan, Jaya menilai hal itu tidak menjadi persoalan karena kerja sama pembiayaan dengan BPJS bersifat fleksibel.
“Kerja sama dengan BPJS itu tidak selalu satu tahun penuh. Di Samarinda sendiri bisa diubah di tengah tahun, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Jadi tidak benar kalau dibilang mengganggu APBD,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Pemprov Kaltim juga melakukan kerja sama dengan BPJS hanya hingga Juli 2026, yang kemudian akan dievaluasi kembali untuk periode selanjutnya.
“Artinya, mekanisme itu fleksibel dan bisa disesuaikan. Jadi tidak ada masalah secara teknis,” tambahnya.
Jaya juga memastikan bahwa program pelayanan kesehatan gratis yang menjadi prioritas pemerintah provinsi tetap berjalan dan tidak terdampak oleh kebijakan redistribusi tersebut.
“Di surat Sekda sudah jelas, program pelayanan kesehatan gratis tetap ditanggung oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak benar kalau dibilang masyarakat akan kehilangan layanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan bahwa selama ini terdapat ketimpangan dalam alokasi anggaran JKN antar daerah, di mana Kota Samarinda menerima subsidi jauh lebih besar dibandingkan daerah lain.
“Untuk Samarinda, totalnya sekitar 57 ribu jiwa. Setiap tahun kita anggarkan sekitar Rp21 miliar. Sementara kabupaten/kota lain hanya sekitar Rp600 juta sampai Rp1 miliar. Apakah itu adil?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penataan ulang agar distribusi anggaran lebih merata.
Terkait penolakan dari Pemerintah Kota Samarinda, Jaya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
“Kalau pemkot menolak, itu kewenangan mereka. Tapi masyarakat Samarinda tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sementara kami bertanggung jawab untuk seluruh wilayah provinsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pembiayaan tersebut telah ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Jangan kebakaran jenggot, selama lima tahun ini dibiayai provinsi harusnya berterima kasih, mari kita hitung kembali jangan menyalahkan provinsi,” demikian Jaya.

