SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Kaltim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, perwakilan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Forkopimda, Bawaslu Kaltim.
Juga hadir Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa jumlah total DPT yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 mencapai 2.821.202 pemilih.
“Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kaltim menetapkan 2.821.202 pemilih yang terdiri dari 1.456.666 pemilih laki-laki dan 1.364.536 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 kelurahan/desa di seluruh Kaltim,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan bahwa jumlah DPT ini mengalami peningkatan sebesar 42.558 pemilih dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah DPT kita pada Pilkada Kaltim 2024 ini mengalami peningkatan sebesar 42.558 pemilih,” katanya.
Pada Pemilu lalu, katanya, jumlah DPT tercatat sebanyak 2.778.644 pemilih, namun kali ini naik menjadi 2.821.202 pemilih.
Selain itu, KPU Kaltim juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada 2024, yaitu sebanyak 6.274 TPS yang tersebar di seluruh Kaltim.
Namun, jumlah ini berbeda dengan TPS pada Pemilu sebelumnya yang mencapai 11.441 TPS.
Sementara Itu, Sufian Agus dalam sambutan yang dibacakannya mengatakan, proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim pada gelaran Pilkada 2024 menjadi hal yang sangat penting.
“Pasalnya pelaksanaan penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kalti ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perhelatan akbar yang bakal digelar pada 27 November mendatang,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan DPT yang valid sangat krusial untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.
“Keberadaan DPT yang valid akan membantu kita semua untuk melaksanakan pemilu yang berkualitas,” tutupnya.(*)