SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD tengah memfinalisasi perubahan kebijakan retribusi pelayanan persampahan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi ini menitikberatkan pada penyesuaian tarif retribusi bagi kelompok usaha agar lebih adil dan sesuai dengan timbulan sampah yang dihasilkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kota Samarinda, Taufiq Fajar, bersama Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam kebijakan tersebut adalah penyesuaian klasifikasi retribusi sampah, khususnya untuk sektor usaha.
Rahmat Hidayat menjelaskan, pada aturan sebelumnya, pengelompokan retribusi persampahan masih mengacu pada pola klasifikasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pola tersebut dinilail kurang relevan karena penggunaan air tidak selalu sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan suatu usaha.
“Pada aturan sebelumnya, klasifikasi mengikuti pola PDAM. Padahal tidak tepat jika retribusi sampah ditentukan berdasarkan pemakaian air. Karena itu, kami melakukan penyesuaian agar lebih mencerminkan timbulan sampah,” ujar Rahmat saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia mencontohkan, pelaku usaha seperti tempat cuci mobil kerap dikenakan tarif retribusi tinggi karena konsumsi air yang besar.
Namun, dari sisi persampahan, volume sampah yang dihasilkan relatif kecil sehingga dinilai tidak proporsional.
“Karena itu, ke depan klasifikasi usaha akan disesuaikan dengan jumlah dan karakteristik sampah yang dihasilkan, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan air,” jelasnya.
Melalui perubahan ini, terjadi penyesuaian klasifikasi usaha, termasuk pergeseran dari kategori P3 ke P4, dengan tarif yang lebih proporsional.
Kendati demikian, Rahmat menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada tarif retribusi rumah tangga.
“Untuk masyarakat atau rumah tempat tinggal, tidak ada perubahan tarif. Tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Taufiq Fajar menambahkan bahwa saat ini tarif retribusi sampah untuk rumah tinggal sederhana atau kategori dasar masih berada di kisaran Rp7.500 hingga Rp7.800 per bulan.
“Dari DPRD, pada prinsipnya mendukung penyesuaian tarif untuk kelompok usaha. Namun, untuk masyarakat, harapannya tarif tetap atau bahkan bisa dihapuskan,” ungkap Taufiq.
Ia menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya, tarif retribusi sampah bagi kelompok usaha berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung klasifikasi usaha.
Melalui revisi ini, penentuan tarif akan lebih menekankan pada volume timbulan sampah, sehingga dinilai lebih adil dan objektif.
Meski telah memasuki tahap finalisasi, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
“Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan,” pungkas Rahmat.

