

SAMARINDA : Panitia khusus (pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Hadir dalam RDP tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah. RDP dilaksanakan di Ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (30/3/2023).
RDP kali ini dihadiri sejumlah tamu yang merupakan para distributor minuman keras (miras) yang ada di Kota Samarinda. Adapun distributor yang hadir yaitu PT Bintang Utama Karya, CV Jumbo Prima Raya, CV Bintang Utama Karya, PT Segar Kalimantan, CV Pulau Mas Group, dan PT BMBS Samarinda.
Nursobah menyampaikan agenda ini masih mensosialisasikan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 kepada para distributor.
Dalam sosialisasi itu, Nursobah mengharapkan adanya masukan dan tanggapan dari distributor miras, serta apa saja yang menjadi keluhan mereka di lapangan.
Lebih lanjut, Nursobah menyampaikan bahwa sosialisasi yang melibatkan para distributor itu bertujuan untuk merancang Perda di Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Negara (IKN).
“Masih sama, sosialisasi revisi Perda. Kedua, kita mau mendengar tanggapan mereka seperti apa,” ungkap Nursobah ketika ditemui usai RDP.
“Kita sampaikan Perda ini dirancang untuk masa depan, masa depan Samarinda pro IKN,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para distributor, adanya peredaran miras di toko-toko kecil dan tempat tidak mengantongi izin resmi menjual miras lainnya tidak mendapatkan miras dari mereka.
Beberapa tempat itu mendapatkan miras melalui distributor lainnya yang menjadi rekan bisnisnya.
“Ternyata dari mereka, miras disitu (toko kecil) bukan dari mereka. Mereka menyayangkan, mereka bukan pemasok istilahnya. Warung kecil itu punya distributor sendiri,” terangnya.
Agenda RDP revisi perda ini akan dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023 mendatang tamu yang dihadirkan yaitu 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum menghadiri undangan pansus I pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.
THM yang kembali diundang yaitu Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya.
“Ada 7 THM kita undang. Kita undang lagi, mungkin Rabu. Mereka yang kami undang masih sama,” jelasnya.
Nursobah menyampaikan RDP terkait revisi perda tersebut diperkirakan rampung pada awal Mei 2023.
“Rencana finalisasi akan kita lakukan, targetnya habis lebaran setelah ketemu semua pihak. Paling lambat awal Mei pansus ini selesai,” tutupnya.
Sebelumnya, RDP revisi Perda pada Rabu 29 Maret 2023 lalu, dari 10 THM hanya dihadiri 3 THM. Sehingga belum mendapatkan kesimpulan dan perlu dilakukan agenda ulang bersama THM tersebut.
Sebagai informasi, revisi perda yang dilakukan karena aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mana aturan ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.