

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menguatkan sektor pariwisata sebagai pilar ekonomi utama di Kota Samarinda.
Inisiatif ini dipimpin Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diskusi ini juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan (Disdag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, dan Satpol PP.
“Kami mengundang berbagai OPD untuk memastikan bahwa tiap aspek dalam usaha kepariwisataan ini terkait dan terkoordinasi dengan baik,” ucap Abdul Khairin di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).
Abdul Khairin menyoroti peran penting Bapenda dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipengaruhi oleh sektor pariwisata.
Peran Disdag dan Satpol PP juga menjadi fokus dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi wisata, yang penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke Samarinda.
Selain itu, Biro Hukum juga memiliki tugas sama pentingnya, yaitu dalam memberikan saran hukum, apakah perlu dilakukan revisi atau dibuat Perda baru.
“Biro Hukum akan merekomendasikan, berdasarkan analisis mendalam, apakah cukup dengan revisi atau perlu Perda baru,” ujar Khairin.
Dalam upaya finalisasi revisi perda, Pansus I DPRD Samarinda akan membentuk tim khusus yang terdiri dari 29 anggota dari berbagai OPD yang terlibat.
“Tim khusus ini akan mematangkan rancangan sebelum kami sahkan menjadi perda. Harapan kami, semua usaha terkait kepariwisataan dapat terakomodasi dengan baik dalam perda ini,” jelasnya.
Abdul Khairin optimis bahwa revisi perda ini dapat selesai paling lambat pertengahan Juni 2024, yang diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan pariwisata yang lebih terstruktur di Samarinda.
“Kami bertarget untuk menyelesaikan ini sebelum atau pada pertengahan Juni. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata di Samarinda,” tutupnya.(*)