Samarinda – Sebanyak 1.357 botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek dimusnahkan dengan digilas menggunakan mobil alat berat.
Ribuan botol itu merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda sejak Agustus 2021. Pemusnahan yang dilakukan di Balai Kota Samarinda pada Kamis (16/12/2021) disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso beserta jajarannya.

Diketahui, minuman beralkohol tersebut didapatkan dari sejumlah toko kelontong yang secara diam-diam menjualnya tanpa mengantongi izin. Hal ini merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Rusmadi Wongso menerangkan, pemusnahan Miras hari ini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/pid.C/2021/PN Smr. Hal ini juga dilakukan untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.
“Saya harap dengan pemusnahan minuman keras hari ini, maka peredaran minuman beralkohol terus dapat ditekan,” tegasnya.
Ia meminta aparat terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di Samarinda. Karena salah satu fokus pemerintah saat ini adalah bagaimana menciptakan situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat di Kota Samarinda.
Menurutnya, hal itu merupakan pijakan dalam rangka menjalankan seluruh program pemerintah di antaranya menciptakan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni dan lestari, demi terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.
Politikus Partai PDIP itu pun meminta dukungan kepada seluruh warga masyarakat Kota Samarinda, untuk bekerja sama memberikan laporan jika mengetahui oknum warga yang menjual Miras.
“Dengan demikian secara tidak langsung ikut membantu memberantas peredaran Miras yang menyalahi aturan di Samarinda,” tutupnya.

