SAMARINDA: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, dr Nurliana Adriati Noor, menegaskan rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis kepada masyarakat meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Nurliana, rumah sakit pada prinsipnya tidak diperbolehkan menolak pasien, terlebih RSUD AWS merupakan rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Timur.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Apalagi kami rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim. Ke mana lagi pasien harus pergi,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.
Namun demikian, ia mengakui penonaktifan status PBI menimbulkan persoalan serius dari sisi administrasi pembiayaan layanan kesehatan.
Pasalnya, pasien yang tidak lagi memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan klaim pelayanan rumah sakit tidak dapat dibayarkan.
“Ketika rumah sakit melayani pasien yang kepesertaan BPJS-nya sudah nonaktif, maka klaimnya akan ditolak. Ini tentu menjadi kendala, meskipun dari sisi pelayanan kami tetap menerima pasien,” jelasnya.
Nurliana menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian nasional dan juga telah dibahas dalam briefing bersama Gubernur Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah, kata dia, menegaskan tidak boleh ada hambatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Gubernur, tidak ada alasan untuk menutup akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kaltim. Ini menjadi wacana yang sangat urgen dan harus dibahas bersama,” katanya.
Salah satu opsi yang tengah dikaji, lanjut Nurliana, adalah kemungkinan pengalihan peserta PBI yang dinonaktifkan ke skema pembiayaan daerah melalui program Gratispol.
Namun opsi tersebut masih memerlukan pembahasan lintas sektor, terutama dengan Dinas Kesehatan serta pemangku kebijakan terkait.
“Rumah sakit pada dasarnya siap menerima pasien, tapi regulasinya harus jelas agar tidak menjadi hambatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur secara tegas skema pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan, agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan.
Sebagai informasi, penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025.
Meski demikian, kuota nasional PBI tetap berada pada angka 96,8 juta jiwa dan dialokasikan bagi rumah tangga desil 1 hingga 4 atau kelompok masyarakat termiskin.
Temuan sebelumnya juga menunjukkan masih adanya ketimpangan penerima bantuan, di mana sekitar 54 juta warga miskin pada desil bawah belum menerima PBI, sementara lebih dari 15 juta orang dari kelompok desil 6 hingga 10 atau masyarakat relatif mampu justru tercatat sebagai peserta PBI.

