
Bontang – Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mendesak Pemkot Bontang untuk segera menyertifikasi lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan, guna menjamin legalitas lahan milik pemerintah.
Bukan tanpa alasan, adanya permintaan tersebut dikarenakan pasca kejadian kebakaran pada 2021 lalu, lahan tersebut dirumorkan bersengketa sebab ada masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut milik pribadi.
“Saya minta segera disertifikasi lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali ketika di atas lahan tersebut, dibangun aset pemerintah,” kata Rustam saat disambangi Narasi.co di ruanganya, Senin (18/4/2022).
Ia bahkan membeberkan, bahwa hingga saat ini lahan tersebut tidak terdaftar sebagai aset daerah. Namun masih proses penguasaan fisik oleh pemerintah yakni berada di tahap pengkajian.
“Pasar ini sudah berdiri puluhan tahun lalu, di mana Bontang belum berdiri sendiri. Lahan ini aset pemerintah hanya belum terakomodir oleh Pemkot Bontang. Karena itu kita dorong segera disertifikasi,” ujarnya.
“Dengan disertifikasi juga bahwa lahan tersebut bukan milik masyarakat, dan eks Pasar Citra Mas Loktuan bukan berdiri di atas lahan sengketa,” tutupnya
