
BONTANG: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam, menyoroti pentingnya memasukkan kearifan lokal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bontang yang terkait dengan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Rustam menekankan perlunya adanya muatan lokal dalam Raperda Kota Bontang tersebut, seperti penggunaan tenaga kerja lokal.
“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja lokal,” ungkap politisi Golkar ini saat ditemui diruang kerjanya usai RDP, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, menurutnya peraturan tersebut, proporsi pekerja lokal harus mencapai 70%, sementara 30% sisanya dapat berasal dari luar Bontang.
“Sebelumnya, Perda ini ini mengacu pada pada Peraturan Presiden (PP) nomor 45 tahun 2008 dan PP yang baru nomor 24 tahun 2019. Numun kita harus memasukkan muatan lokal yang menguntungkan Kota Bontang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, para investor yang masuk ke Kota Bontang dapat memberdayakan pelaku usaha lokal.
Selain itu, investor tidak boleh merusak infrastruktur yang ada seperti jalan.
“Yang ketiga memperhatikan CSR-nya harus dirasakan oleh warga kota Bontang,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Rustam mengajak pemerintah kota dan instansi terkait untuk fokus pada pengembangan sektor pariwisata sebagai langkah antisipasi menghadapi era pascamigas.
Menurutnya, Kota Bontang harus dapat menjadi mandiri dalam memperkuat ekonomi setempat.
“Kita harus berdikari dan mandiri dalam memperkuat ekonomi pasca migas,” terangnya.
Pada Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Bontang, berbagai instansi terkait ikut hadir.
Antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Bontang.
Serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Bontang.
Juga hadir Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Bontang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. (*)
