
Bontang – Lapak basah, khusus lapak ikan di bangunan baru pasar Citra Mas Loktuan di komplain para pedagang lantaran ukurannya tak seperti sebelumnya. Akan hal tersebut mereka mengurungkan niatnya untuk di relokasi.
Terhadap permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam meminta penjelasan pemerintah kota (Pemkot) terhadap lapak yang berubah ukuran tersebut.
“Ini bagaimana coba dijelaskan,” ujarnya.
Ukuran atau luasan lapak yang sebelumnya digunakan adalah 2×2 meter setiap petaknya. Sementara di pasar baru, hanya 1,4×1,4 meter.
“Menurutnya mereka ukuran itu terlalu kecil, dan tak mampu menampung dagang mereka. Ini bagaimana kok bisa berubah,” kata Rustam.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati mengatakan ukuran 1,4 meter tersebut merupakan ukuran yang sudah distandarkan pemerintah pusat.
“Itu ukuran standar pemerintah pusat, dan tidak bisa di rubah lagi,”tuturnya.
Adapun ukuran lapak tersebut menggunakan standar yang diberikan pemerintah pusat sebab pembangunan pasar Citra Mas Loktuan menggunakan anggaran APBN.
“Jika mau dirombak lagi akan membutuhkan waktu dan biaya. Dan itu juga melanggar ketentuan pusat. Karena itu kita tidak bisa berbuat banyak,” tambahnya.
Menurutnya, berbedaan ukuran tersebut tidak menjadi penghambat atau halangan untuk berjualan.
“Kan bisa yang sebagian di simpan di boxnya, dan yang lain dipajang, jika permintaan banyak baru di keluarkan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan baru pasar Citra Mas Loktuan telah disoroti pemerintah pusat sebab pasca rampung pada 17 Desember 2021 lalu.
“Ya betul, dapat sorotan karena belum digunakan,” tandasnya.
Adapun bangunan dua lantai pasar Citra Mas Loktuan miliki 237 lapak basah dan 321 kios dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp 9,8 miliar dan APBD sebesar Rp 14,6 miliar