Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, musnahkan lima poket narkotika jenis sabu seberat 16,05 gram, di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, Kamis,(22/9/2022).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Edy Moestofa melalui Kasi Humas BNNP Kaltim Hariyoto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, sekitar Pukul 11.40 Wita.
Pengungkapan kasus didasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di lahan parkir sebuah hotel di Jalan Dr Sutomo.
“FZ diamankan lebih dulu beserta barang bukti sabu, saat menunggu seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut,” jelasnya.
Samarinda hanya transit, barang berasal dari Kutim dan akan diedarkan lagi di Kutim. Dari hasil interogasi petugas terhadap FZ, barang tersebut diperolehnya dari KR yang berdomisili di Jalan Pangeran Suryanata Perum Bukit Pinang Batara Indah, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Selanjutnya kami kembangkan sesuai hasil interogasi dan sekitar Pukul 12.10 Wita, KR berhasil diamankan. Sumber dan pemilik barang haram tersebut masih kami dalami, dua orang ini adalah kurir,”ucapnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kedua orang pelaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan selanjutnya dibuang ke saluran Water Closed (WC).