SAMARINDA : Kepala Seksi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Iptu Dwi Bowo Leksono mengungkapkan total tersangka jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda yang disimpan dalam gudang penyimpanan sekaligus sebagai kandang ayam di daerah Lempake Samarinda Utara ada sebanyak 6 orang.
“Penangkapan di Gerilya ada tiga orang. Tiga orang bertransaksi dengan kita sekitar 1 kg. Setelah kita tangkap dia, kita introgasi dan paginya dapat info bahwa dia nyimpan barangnya di gudang Gunung Lingai di TKP sana,” ujarnya di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang Samarinda, Senin, 3 Maret 2025.
Pihaknya kemudian bersama-sama ke TKP dengan membawa anjing pelacak hingga berhasil mendapat lagi setengah kg.
“Kita tangkap satu orang yang muda. Setelah kita tangkap satu orang yang muda itu, kita interogasi lagi siapa yang nyuruh naruh barangnya ini. Setelah diinterogasi, ternyata yang nyuruh dia nyimpen barangnya di sini itu orang Balikpapan yang transaksi ke luar,” bebernya.
Rombongan BNN pun berangkat ke Balikpapan dan menangkap 1 orang di daerah Gunung 4. Dari komunikasi tersangka dalam handphonenya, didapati bahwa ternyata dia memesan barang berdua dengan temannya.
“Makanya dari malam kita tangkap 3, paginya 1 jadi 4. Nah baru pengembangan di Balikpapan dapat 2, jadi 6 orang totalnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1.586,02 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.