SAMARINDA : Rencana Pemerintah Kota Samarinda mencanangkan bebas tambang pada tahun 2026 memerlukan penyesuaian serta sinkronisasi dengan rencana pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pembangunan nasional.
Pasalnya, rencana Samarinda bebas tambang sudah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, masih sedikit berbanding terbalik dengan pembangunan pemerintah pusat terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, menempatkan otorita IKN dan pemerintah pusat merencanakan kebijakan pembangunan IKN untuk Kota Samarinda sebagai kota penyangga menjadi wilayah energi rendah karbon pertambangan berkelanjutan dan gasifikasi batubara.
Hal itu berdasarkan arah kebijakan nasional terhadap wilayah IKN yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Samarinda tahun 2023, untuk penyusunan RKPD Kota Samarinda tahun 2024. Digelar di Crystal Ballroom Hotel Mercure, Selasa (14/3/2023).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Samarinda Ananta Fathurozzi mengatakan perlu sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional.
“Perencanaan ini akan menyinkronkan lagi dengan Pemprov Kaltim termasuk dengan pusat dalam menunjang Samarinda sebagai kota penyangga IKN,” ungkapnya
Kemudian, adanya yang tidak sinkron dengan zona bebas tambang 2026, menurutnya itu persoalan makro yang berasal dari perencanaan badan otorita Ibu Kota Negara (IKN). Ananta memiliki pandangan tersendiri bahwa sebenarnya urusan pertambangan tidak hanya berkutat pada tambang batu bara, namun bisa juga berbentuk tambang nikel.
Sebut Ananta, pihak Pemprov Kaltim telah menyesuaikan rencana pembangunannya dengan tujuan Samarinda bebas tambang, dan untuk kebijakan pemerintah pusat termasuk kebijakan pembangunan IKN perlu penyesuaian lebih lanjut.
“Tentunya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otorita IKN terkait rencana pembangunan agar bisa sinkron,” terangnya.

